Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 133 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
133
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2017
Tanggal Berlaku
16 Desember 2017
Sumber
LN.2017/NO.277, LL SETKAB : 5 HLM.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2811 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Mengubah :
  1. PERPRES No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan