penetapan-rumah-sakit-umum daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Sebagai Upaya Meningkatkan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Didasarkan Pada Prinsip Efisiensi, Efektivitas Dan Produktivitas Guna Meningkatkan Kesejahteraan Umum Bahwa Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Diharapkan Dapat Memberikan Fleksibilitas Untuk Menerapkan Praktek Bisnis Yang Sehat Dengan Kualitas Dan Kuantitas Yang Terukur
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
- Peraturan Walikota Tentang Penetapan Rumah Sakitumum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
- 14 hlm
|