ANGKUTAN/TRANSPORTASI - LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2013/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
ABSTRAK: |
- Perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang semakin meningkat, perlu dilakukan upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu mengatur ketentuan mengenai lalu lintas angkutan dimaksud
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1996; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.82 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.51 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan; asas dan tujuan; ruang lingkup berlakunya Peraturan Daerah; pembinaan; keterpaduan antar moda transportasi; prasarana; sarana; pengujian kendaraan; perizinan; fasilitas untuk penyandang cacat dan atau orang sakit; analisis dampak lalu lintas; sistem informasi dan statistik; forum lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan Kabupaten; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
- 41 halaman
|