PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017/NO.74, TBD NO.74, LL KAB. BENGKAYANG: 34 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dipandang perlu menetapkan ketentuan penggunaan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016, Perbup No.34 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018 dalam 9 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 5 halaman dan 29 halaman penjelasan
|