Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 74 Tahun 2017

penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018 dalam 9 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 74 Tahun 2017 tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.74, TBD NO.74, LL KAB. BENGKAYANG: 34 HLM
Subjek
APBD - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan