Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan kepala desa; mekanisme pembentukan panitia pemilihan; susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pemilihan; hak memilih dan dipilih; penjaringan dan penyaringan; kampanye calon kepala desa; pemilihan kepala desa; pemilihan ulang; pelantikan kepala desa; larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih; biaya pemilihan kepala desa; masa jabatan kepala desa; penyidikan kepala desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat