PENGAHAPUSAN-PIUTANG-RETRIBUSI-DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Atau Piutang Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 168 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 73 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 43 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rsud Ia. Moeis, Dan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perlu Menetapkan Peraturan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU
No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2005; PERDA Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 10 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 16 Tahun 2011; PERDA Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014.
- Penghapusan piutang retribusi daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
- Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340).
- 16 hlm
|