Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2017

Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Atau Piutang Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghapusan piutang retribusi daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Atau Piutang Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 September 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2017
Tanggal Berlaku
14 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 1809 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan