DINAS DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah dilakukan dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 12), perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya pada Dinas Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
- Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008 diubah
- 5 halaman
|