Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2015

Ijin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum izin usaha jasa konstruksi; asas, maksud, dan tujuan; usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi (IUJK); hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan; sanksi administrasi; sistem insformasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas izin usaha jasa konstruksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2015 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2015
Tanggal Berlaku
23 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.54
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 932 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan