Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2017
Sumber
LN.2017/NO.214, LL SETKAB : 14 HLM.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1829 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. PERPRES No. 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Mengubah :
  1. PERPRES No. 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan