SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/ No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PERPRES RI No. 81 Tahun 2010; PERPRES No. 29 Tahun 2014; PERMEN Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014; PERDA Kabupaten HUmbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan SAKIP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- 8 hlm. Lampiran : 7 hlm
|