Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2017-2021 dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan, Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat