Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 75 Tahun 2017

PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dengan enetapkan Batasan istilah yangdigunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, Organisasi BUM Desa, Organisasi Pengelola BUM Desa, Permodalan BUM Desa, Jenis Usaha BUM Desa, Pinjaman BUM Desa, Alokasi Hasil BUM Desa, Kerugian dan Kepailitan BUM Desa, Kerjasama BUM Desa antar Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa, Pembubaran BUM Desa, Sanksi, Pembinaan, Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 75 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/ No. 75
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan