Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2015

Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; pelantikan Kepala Desa terpilih; penyelesaian permasalahan dalam proses pemilihan Kepada Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa; Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa; masa jabatan Kepala Desa; biaya pemilihan Kepala Desa; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan