Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; pelantikan Kepala Desa terpilih; penyelesaian permasalahan dalam proses pemilihan Kepada Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa; Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa; masa jabatan Kepala Desa; biaya pemilihan Kepala Desa; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat