Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2011

PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang azas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsu lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan;larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; sanksi admnistrasi; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
01 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2011
Tanggal Berlaku
01 Februari 2011
Sumber
LD.2011/No. 5, TLD No. 79
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan