Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk, maksud dan tujuan lembaga kemasyarakatan; rukun tetangga; rukun warga; lembaga pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; karang taruna; lembaga adat; lembaga kemasyarakatan lainnya; tata kerja; hubungan kerja; sumber dana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat