Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2011

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISMEN PENYUSUNAN PERATURAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas; persiapan dan pembahasan; pengesahan dan penetapan; tata cara pengundang dan pengumuman; penyampaian peraturan desa; penyebarluasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISMEN PENYUSUNAN PERATURAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
01 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2011
Tanggal Berlaku
01 Februari 2011
Sumber
LD.2011/No.3, TLD No. 77
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan