Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2008

PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT BANGGAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat; lembaga adat; dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2008 tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT BANGGAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
24 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2008
Tanggal Berlaku
24 Januari 2008
Sumber
LD.2008/No.1, TLD No. 37
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan