Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1962

Perubahan Uang Wajib Tahunan Atas Hak Guna Usaha Dan Konsesi Guna Perusahaan Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1962 tentang Perubahan Uang Wajib Tahunan Atas Hak Guna Usaha Dan Konsesi Guna Perusahaan Besar
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 1962
Tanggal Pengundangan
24 September 1962
Tanggal Berlaku
01 Januari 1962
Sumber
LN. 1962/No. 72, TLN. No. 2502, LL : 2 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1168 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 54 Tahun 1958 tentang Pengubahan Canon dan Cijns Menurut Penetapan Undang-Undang No.75 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 1681) untuk Daerah Kepulauan Riau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan