Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dengan menteapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas , Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat