1.ketentuan umum;2.maksud , tujuan , dan ruang lingkup;3.perencanaan dan penggangaran;4.penyusunan rencana kerja dan anggaran;5.sistematika rencana kerja dan anggaran;6.sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;7.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat