PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BANTEN TAHUN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BANTEN TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2016.
- 1.UU No.33 Tahun 2004 ;2..UU No.33 Tahun 2004 ;3..UU No.22 Tahun 2009 ;4..UU No.28 Tahun 2009 ;5..UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No.65 Tahun 2001 ;7.PMDN No,12 Tahun 2016;8.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB;3.kendaraan bermotor ubah fungsi dan ganti mesin;4.ketentuan lain lain;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- 12 halaman
|