PELAKSANAAN PERDA KOTA MEDAN NO. 10 TAHUN 2012 TTG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/ No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012 Ttg Retribusi Pelayanan Kebersihan
ABSTRAK: |
- Perda kota Medan tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan menuntut untuk dibuat peraturan tentang pelaksanaan Perda tersebut.
- Pasal 18 ayat (60 UUD 1945; UU NO. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2012; Perwal No. 1 Tahun 2017.
- Perwal ini mengatur tentang pelaksanaan atas Perda tentang retribusi pelayanan kebersihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
- Dengan diundangkannya Perwal ini maka Perwal Medan No. 11 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Hal- hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2012 diatur dengan Peraturan Walikota.
- Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
|