Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi moutong tahun anggaran 2015. Laporan realisasi anggaran tahun 2015 terdiri atas pendapatan sebesar: Rp. 1.168.381.299.784,02 Belanja sebesar : Rp. 635.730.312.329,67 pembiayaan sebesar: Rp. 76.338.702.085,07.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat