Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - Pada - Badan - Penanggulangan - Bencana - Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Tugas Pokok' Fungsi Dan Uraian Tugas
- Dasar Hukum Peraturan Ini ; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2O15.
- Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
- 9 hlm
|