PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- bahwa minuman beralkohol memiliki keterkaitan dengan
ketentraman dan ketertiban, kesehatan serta sikap
mental masyarakat, yang peredaran dan penjualannya
perlu dikendalikan dan diawasi mengingat Kabupaten
Badung merupakan salah satu destinasi pariwisata yang
potensial;
bahwa pengendalian dan pengawasan terhadap
peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu
dilaksanakan guna memberikan perlindungan, menjaga
kesehatan, sikap mental, ketentraman dan ketertiban
masyarakat dari dampak buruk terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pengawasan, Pengedaran dan
Penjualan, serta Perizinan Minuman Beralkohol, perlu
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan
peraturan perundang-undangan;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Nomor 04/PDN/PER/4/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun
2016;
- 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOMPOKAN GOLONGAN MINUMAM BERALKOHOL 3. PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL 4. PERIZINAN 5. LARANGAN 6. PENGAWASAN 7. SANKSI ADMINISTRASI 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
- 14 hlm
|