Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Pasal-pasal yang menjadi dasar peraturan tersebut yaitu meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Perhitungan Luas Reklame, Saat Terutang, Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak, Instansi Pemungut, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak,,Kedaluwarsa Penagihan dll.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat