Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1965

Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
25
Tahun
1965
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 1965/ 41, LL BPHN : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia