Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1984

Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 1984
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 1984
Tanggal Berlaku
10 Oktober 1984
Sumber
LN.1984/NO.45, LL DITJENPP : 15 HLM.
Subjek
BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
  1. PP No. 18 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pengerukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan