Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1984

Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 1984
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 1984
Tanggal Berlaku
18 Agustus 1984
Sumber
LN.1984/NO.31, LL DITJENPP : 15 HLM.
Subjek
BUMN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
  1. PP No. 54 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1974 Tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi
  2. PP No. 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan