Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1984

Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 1984
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 1984
Tanggal Berlaku
13 Agustus 1984
Sumber
LN.1984/NO.30, LL DITJENPP : 15 HLM.
Subjek
BUMN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan :
  1. PP No. 26 Tahun 1986 tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan