PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka Perwujudan Demokrasi ditingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan dalam hal ini penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa serta Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Desa, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD; 2) tugas dan wewenang anggota BPD; 3) kewajiban anggota BPD; 4) larangan anggota BPD; 5) mekanisme rapat; 6) pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; 7) tindakan penyidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 1 Tahun 2000
- 7 halaman; Penjelasan 1 halaman
|