Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1965

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
19
Tahun
1965
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 1965
Diundangkan Tanggal
13 Mei 1965
Berlaku Tanggal
01 Januari 1965
Sumber
LN. 1965/ 34, LL BPHN: 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Diubah dengan :

  1. PP No. 30 Tahun 1970 tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
  2. PP No. 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Mencabut :

  1. PP No. 67 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara