Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan penilaian risiko yang meliputi: 1) tahapan prakondisi, yaitu tahapan untuk menindaklanjuti desain penyelenggaraan SPIP, menetapkan konteks penilaian risiko sesuai dengan tujuannya, dan mendapatkan data awal kelemahan pengendalian intern; 2) penetapan kriteria, yaitu tahapan untuk menetapkan konteks risiko, menetapkan struktur analisis dan kriteria penilaian risiko, dan pemahaman proses operasional atas kegiatan yang dinilai prosesnya; 3) langkah kerja penilaiannya, yaitu tahapan yang terdiri atas identifikasi dan analisis risiko, serta pelaporan hasil penilaian risiko memuat daftar risiko, status risiko, dan peta risiko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.613
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan