Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan penilaian risiko yang meliputi: 1) tahapan prakondisi, yaitu tahapan untuk menindaklanjuti desain penyelenggaraan SPIP, menetapkan konteks penilaian risiko sesuai dengan tujuannya, dan mendapatkan data awal kelemahan pengendalian intern; 2) penetapan kriteria, yaitu tahapan untuk menetapkan konteks risiko, menetapkan struktur analisis dan kriteria penilaian risiko, dan pemahaman proses operasional atas kegiatan yang dinilai prosesnya; 3) langkah kerja penilaiannya, yaitu tahapan yang terdiri atas identifikasi dan analisis risiko, serta pelaporan hasil penilaian risiko memuat daftar risiko, status risiko, dan peta risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat