Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1986

Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Agustus 1986
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 1986
Tanggal Berlaku
23 Agustus 1986
Sumber
LN.1986/NO.53, TLN NO.3340, LL DITJEN PP : 6 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1429 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan