Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1986

Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Agustus 1986
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 1986
Tanggal Berlaku
23 Agustus 1986
Sumber
LN.1986/NO.52, LL DITJEN PP : 17 HLM.
Subjek
BUMN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1290 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Mencabut :
  1. PP No. 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
  2. PP No. 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan