Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2008

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) dokumen pengelolaan lingkungan hidup; 2) kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; 3) pengendalian pencemaran lingkungan hidup; 4) pengendalian kerusakan lingkungan hidup; 5) kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah; 6) hak, kewajiban dan partisipasi masyarakat; 7) kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup; 8) kemitraan lingkungan hidup; 9) perizinan; 10) pemantauan dan pengawasan; 11) larangan; 12) sanksi administrasi; 13) penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan 14) penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
17 November 2008
Tanggal Pengundangan
22 November 2008
Tanggal Berlaku
22 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.18, TLD NO.38
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan