Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) dokumen pengelolaan lingkungan hidup; 2) kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; 3) pengendalian pencemaran lingkungan hidup; 4) pengendalian kerusakan lingkungan hidup; 5) kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah; 6) hak, kewajiban dan partisipasi masyarakat; 7) kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup; 8) kemitraan lingkungan hidup; 9) perizinan; 10) pemantauan dan pengawasan; 11) larangan; 12) sanksi administrasi; 13) penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan 14) penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat