STANDAR BIAYA UMUM KABUPATEN MAPPI_Perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang kelancaran, tertib administrasi dan penataan kembali pengelolaan keuangan Daerah, maka dipandang perlu merubah Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mappi.
- Pasal 18 ayat (6) UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Mappi No. 4 Tahun 2012.
- Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM KABUPATEN MAPPI
- 18 hlm; Lampiran 13 hlm
|