Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 15 Tahun 2015

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mappi Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini, diatur mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang di dalamnya memuat program dan kegiatan lanjutan, program dan kegiatan perubahan serta program dan kegiatan baru Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mappi Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mappi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kepi
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mappi
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan