PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD.2017/NO.102
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu dirubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No. 36 Tahun 2009 ;3.UU No. 5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.58 Tahun 2005 ;6.PP No.18 Tahun 2016 ;7.Perda Kota Tanggerang No.8 Tahun 2016 ;8.Perwal Tanggerang No.59 Tahun 2016
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 4 halaman
|