PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2017/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, namun Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan maka perlu diadakan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
- 1.UU No. 2 Tahun 1993 ;2.UU No.25 Tahun 2004;3.UU No. 23 Tahun 2014 ;4.PP No.58 Tahun 2005 ;5.PP No. 8 Tahun 2008 ;6.PMDN No.13 Tahun 2006 ;7.PMDN No.54 Tahun 2010 ;8.PMDN No.18 Tahun 2016 ;9.Perda No. 6 Tahun 2012 ;10.Perda No. 1 Tahun 2013 ;11.Perda No.10 Tahun 2014 ;12.Perda No.2 Tahun 2008 ;13.Perda No.8 Tahun 2016 ;14.Perwal No.11 Tahun 2008 ;15.Perwal No.25 Tahun 2016
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- 5 halaman
|