RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH DAERAH - RPJMD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- Dalam ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2012; PERDAKAB. BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB. BASEL No. 9 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas penyusunan RPJMD; kedudukan RPJMD; maksud dan tujuan penyusunan RPJMD; sistematika penyusunan RPJMD; serta pengendalian dan evaluasi. Rincian RPJMD tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 hlm
|