Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1967

Tarif Uang Tera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1967 tentang Tarif Uang Tera
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 1967
Tanggal Pengundangan
06 Februari 1967
Tanggal Berlaku
01 Januari 1967
Sumber
LN. 1967/ No 4, TLN No 2820, LL Bphn : 4 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1187 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1969 tentang Tarif Uang Tera
Mencabut :
  1. PP No. 8 Tahun 1966 tentang Tarip Uang Tera

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan