PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaturan mengenai Retribusi Jasa Usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum, sehingga perlu dilakukan Perubahan Peratuan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No. 1 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.28 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No. 69 Tahun 2010 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.Perda No.15 Tahun 2011 ;12.Perda No.8 Tahun 2016
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
- 13 halaman
|