Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2016

TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGGAI DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber pembiayaan pemilihan kepala desa, ruang lingkup pemberian bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa, tata cara penganggaran bantuan keuangan pemilihan kepala desa, tata cara pengalokasian belanja bantuan keuangan pemilihan kepala desa, tata cara pelaksanaan dan penyaluran belanja bantuan keuangan pemilihan kepaladesa, tata cara pelaporan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemilihan kepala desa, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGGAI DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/No.2270
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan