Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber pembiayaan pemilihan kepala desa, ruang lingkup pemberian bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa, tata cara penganggaran bantuan keuangan pemilihan kepala desa, tata cara pengalokasian belanja bantuan keuangan pemilihan kepala desa, tata cara pelaksanaan dan penyaluran belanja bantuan keuangan pemilihan kepaladesa, tata cara pelaporan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemilihan kepala desa, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat