Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1968

Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30
Tahun
1968
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara
Ditetapkan Tanggal
28 September 1968
Diundangkan Tanggal
28 September 1968
Berlaku Tanggal
29 Februari 1968
Sumber
LN. 1968/ No 48 , LL Bphn : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PP No. 68 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara