Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2014

Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai pengelolaan pasar yang meliputi pasar rakyat yang bangunannya bersifat permanen, pasar rakyat khusus, dan pasar rakyat sementara. Perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, meliputi perlindungan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya, perlindungan konsumen, pemberdayaan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai Penataan pasar rakyat. Pemanfaatan pasar rakyat. Kewajiban dan larangan, Pencabutan dan penarikan hak, Pembinaan dan pengawasan, serta Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
01 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Desember 2014
Sumber
LD 2014/NO.13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan