Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 1968
Tanggal Pengundangan
05 Juli 1968
Tanggal Berlaku
05 Juli 1968
Sumber
LN. 1968/ No 35 , LL Bphn : 8 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
  1. PP No. 97 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Singkep
  2. PP No. 96 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka
  3. PP No. 95 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Belitung
  4. PP No. 87 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara
  5. Surat Keputusan Menteri Perdatam Nomor 2493/M/Perdatam 1961 tanggal 19 Agustus 1961

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan