PENCABUTAN-IZIN-GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, dan menyatakan tidak berlaku lagi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
- 3
|