Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 28 Tahun 2017

Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada DInas Syariat Islam Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Prinsip Pola Tata Kelola, Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Prosedur Kerja, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Tarif Layanan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada DInas Syariat Islam Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.28
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan