Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan tarif retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2016, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2016 dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- 1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.UU No. 28 Tahun 2009 ;4.Perda Kab Lebak No. 8 Tahun 2010
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
- 5 halaman
|